02 Maret 2018
01 Februari 2018 - 02 Maret 2018
Reksa Dana TERPROTEKSI
Memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Manfaat Investasi
|
Resiko Investasi
|
a. | Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang diterbitkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan |
b. | Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; |
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
Minimum Pembelian Awal | : Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. | ||
Target Penghimpunan Unit Penyertaan | : Minimum 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan | ||
Imbalan Jasa MI | : Maksimum 1% (belum termasuk PPN) | Imbalan Jasa Bank Kustodian | : Maksimum 0,12% (belum termasuk PPN) |
Biaya pembelian | : Maksimum 1% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan | Biaya penjualan Kembali | : Maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Biaya Bank | : Jika ada | pajak | : Jika ada |
Perkiraan Imbal Hasil | : 8,75% p.a |
Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.