06 Desember 2013
20 Januari 2014
Reksa Dana Campuran
bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memanfaatkan potensi pertumbuhan jangka panjang dengan mengalokasikan investasi disesuaikan dengan perkembangan kelas aset terkait yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Manfaat Investasi
|
Resiko Investasi
|
Komposisi Portofolio Efek | Min | Maks |
---|---|---|
Efek Pasar Uang | 3 % | 79 % |
Efek Ekuitas | 3 % | 79 % |
Efek Utang | 3 % | 79 % |
Minimum Pembelian Awal | : Rp. 100.000 | Minimum Pembelian Selanjutnya | : Rp. 100.000 |
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan | : Rp. 1.000.000 | Batas Minimum Penjualan kembali | : Rp. 1.000.000 |
Imbalan Jasa MI | : Maksimum 4% p.a | Imbalan Jasa Bank Kustodian | : Maksimum 0,25% p.a |
Biaya pembelian | : Maks 4% | Biaya penjualan | : Maks 2% |
Biaya Bank | : Jika ada | pajak | : Jika ada |
Biaya Pengalihan Investasi (swithcing fee) | : Maks 1% |
Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.