20 Desember 2016
10 Januari 2017
Pasar Uang Syariah
Memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat, yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Manfaat Investasi
|
Tujuan & Resiko Investasi
|
Komposisi Portofolio Efek | Min | Maks |
---|---|---|
Bonds Syariah < 1 Tahun | 49 % | 100 % | Deposito Syariah | 51 % | 100 % |
Minimum Pembelian Awal | : Rp. 100.000 | Minimum Pembelian Selanjutnya | : Rp. 100.000 |
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan | : Rp. 100.000 | Batas Minimum Penjualan kembali | : Rp. 100.000 |
Imbalan Jasa MI | : Maksimum 1,5% p.a | Imbalan Jasa Bank Kustodian | : Maksimum 0,25% p.a |
Biaya pembelian | : Tidak Ada | Biaya penjualan | : Tidak Ada |
Biaya Bank | : Jika ada | pajak | : Jika ada |
Biaya Pengalihan Investasi (swithcing fee) | : Maks 10% |
Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.