^ Back to Top

Prosedur Pembelian Reksa Dana

Syarat dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
  1. Calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan yang ada.
  2. Calon Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana untuk pembelian pertama kali Unit Penyertaan Produk Reksa Dana Manajer Investasi serta melengkapi dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  3. Calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan Cukup mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan melengkapi dengan bukti pembayaran untuk pembelian selanjutnya.
  4. ketentuan minimun pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan masing-masing Prospektus.
  5. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening produk Reksa Dana yang berada pada Bank Kustodian.
  6. Bank Kustodian menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari bursa.
Syarat dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
  1. Pemegang Unit Penyertaan mengisi Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dan menyampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
  2. Pembayaran Dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak formulir transaksi diterima dengan baik oleh Manajer Investasi melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
  3. Bank Kustodian menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Investasi
  1. Pemegang Unit Penyertaan mengisi Formulir Pengalihan Investasi dan menyampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
    Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan melakukan Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
  2. Dana Investasi Pemegang Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) hari bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi.
  3. Bank Kustodian menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah aplikasi pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) Oleh Manajer Investasi.