23 Maret 2015
16 Februari s/d 12 Maret 2015
Reksa Dana TERPROTEKSI
Memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Manfaat Investasi
|
Resiko Investasi
|
MEGA ASSET TERPROTEKSI 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi: | |
a. | minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); |
b. | minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito |
Minimum Pembelian Awal | : Rp. 500.000.000,- | ||
Target Penghimpunan Unit Penyertaan | : Sekurang-kurangnya 25.000.000,- (dua puluh lima juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000,- (Seratus juta) unit penyertaan pada masa penawaran | ||
Imbalan Jasa MI | : Maksimum 1% p.a | Imbalan Jasa Bank Kustodian | : Maksimum 0,15% p.a |
Biaya pembelian | : Maks 1% | Biaya penjualan Kembali | : Maks 5% |
Biaya Bank | : Jika ada | pajak | : Jika ada |
Perkiraan Imbal Hasil | : Range 9,25 – 9,50% net p.a |
Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.