^ Back to Top

Produk Reksa Dana

PT Mega Asset Management
Tujuan Investasi

Memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.

Manfaat Investasi
  • Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh 100% (seratus persen) proteksi atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 19, yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo.
  • REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 19 dikelola serta dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Tim Pengelola Investasi yang berpengalaman, yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan investasi, yang mendedikasikan waktu untuk melakukan riset dan analisis atas Efek serta memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar Efek lainnya.
  • Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 19, yang akan diumumkan setiap bulan.
Resiko Investasi
  • Risiko Kredit (Wanprestasi)
  • Risiko Pelunasan Lebih Awal
  • Risiko Perubahan Peraturan
  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi
  • Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Industri
  • Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang
  • Risiko Tingkat Suku Bunga
kebijakan Investasi
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang diterbitkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang jatuh tempo tidak lebi dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Profil
Minimum Pembelian Awal : Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Target Penghimpunan Unit Penyertaan : Minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan
Imbalan Jasa MI : Maksimum 3% (belum termasuk PPN) Imbalan Jasa Bank Kustodian : Maksimum 0,12% (belum termasuk PPN)
Biaya
Biaya pembelian : Maksimum 1% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Biaya penjualan Kembali : Maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan
Biaya Bank : Jika ada pajak : Jika ada
Perkiraan Imbal Hasil : 8,00% p.a    
Bank Kustodian
PT Bank Cimb Niaga Tbk   |   REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 19   |   No. Rek 800173379900



Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.