13 Maret 2018
27 Juli 2018
Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah
Memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dan/atau depositoSyariah, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Manfaat Investasi
|
Resiko Investasi
|
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
Minimum Pembelian Awal | : Rp100.000,- (Seratus ribu Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. | ||
Target Penghimpunan Unit Penyertaan | : Minimum 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan | ||
Imbalan Jasa MI | : Maksimum 5% (belum termasuk PPN) | Imbalan Jasa Bank Kustodian | : Maksimum 0,15% (belum termasuk PPN) |
Biaya pembelian | : Maksimum 2% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan | Biaya penjualan Kembali | : Maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan | Biaya pengalihan | : Maksimum 5% (Tiga persen) |
Biaya Bank | : Jika ada | pajak | : Jika ada |
Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.